1.Apa itu Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)?
Keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga
kerja dan orang lainnya di tempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat
dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan
efisien (Kepmenaker Nomor 463/MEN/1993). Pengertian lain menurut OHSAS
18001:2007, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah kondisi dan faktor yang
mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja serta orang lain yang berada di
tempat kerja.
2. Apakah K3 ada kaitannya dengan
JAMSOSTEK?
Tentu
saja ada, karena K3 itu sendiri adalah komponen yang menjadi bagian dari
JAMSOSTEK. Dalam hal ini, K3 yang bisa disediakan perusahaan misalnya alat
keselamatan kerja seperti helm, rompi, sepatu, dsb. Sedangkan JAMSOSTEK
merupakan program yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan sistem K3 dalam
setiap perusahaan, yang tidak bisa langsung disediakan perusahaan. Seperti
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Tabungan Hari Tua, dan Jaminan Kematian (JK).
3. Apa di Indonesia, ada
Undang-Undang yang mengatur mengenai K3?
Ada, Undang-undang
No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur dengan jelas tentang
kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan
kerja. Juga Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang- Undang
ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan
kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun
yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan
yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.
Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD)
dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan
kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang
Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja
dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat
sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu,
kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat
kerja dan syarat kesehatan kerja.Sebagai penjabaran dan kelengkapan
Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP)
dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3).
4. Keselamatan dan Kesehataan
Kerja itu diperuntukkan untuk siapa?
Berdasarkan
Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi
seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam
tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam
wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya, setiap pekerja
di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
5. Bagaimana jika terjadi
pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha
tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan
kesehatan dan kemampuan fisik pekerja? Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan
paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas
juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.
6.Apa yang menjadi penyebab utama
adanya kecelakaan kerja?
Berdasarkan
data dari Biro Pelatihan Tenaga Kerja, Persentase penyebab kecelakaan kerja
yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam) ,
selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi
syarat, dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak aman.
Penyebab
kecelakaan kerja yang lazim terjadi adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak
aman sebagai berikut:
1.
Sembrono
dan tidak hati – hati
2.
Tidak
mematuhi peraturan
3.
Tidak
mengikuti standar prosedur kerja.
4.
Tidak
memakai alat pelindung diri
5.
Kondisi
badan yang lemah
Cara
efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja adalah dengan menghindari
terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah disebutkan di atas.
No comments:
Post a Comment