Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di PT. Lentera Bumi Nusantara
Kesehatan & keselamatan kerja
yakni merupakan suatu bidang yang berhubungan dengan kesehatan, keselamatan dan
kesejahteraan di site lentera bumi nusantara. Dalam mengerjakan pekerjaan permesinan, keselamatan kerja
harus diutamakan. Memperhatikan keselamatan kerja bukan hanya tugas yang
melakukan pekerjaan saja, tapi tugas rekan-rekannya juga. Itu
baru namanya lelaki sejati. Memperhatikan hal sekecil apapun yang akan mempengaruhi
pekerjaan, keselamatan diri, dan keselamatan orang lain. Pada artikel ini
menjelaskan tentang materi Kesehatan dan keselamatan Kerja (K3) mulai dari
Pengertian, Tujuan, Aspek, Faktor Dan Prinsip. Maka simaklah ulasannya di
bawah ini.
Pengertian Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Kesehatan & keselamatan kerja yakni
merupakan suatu bidang yang berhubungan dengan kesehatan, keselamatan dan
kesejahteraan manusia yang bekerja di pabrik, atau lokasi proyek. Adapun
Kesehatan serta keselamatan kerja sangat penting terhadap moral, legalitas dan
finansial.
Jika di atas tadi
adalah pengertian Kesehatan dan keselamatan kerja secara umum, Nah, di bawah
ini pengertian kerja menurut ahli, diantaranya ;
1.
Kepmenaker Nomor 463/MEN/1993
Menurut Kepmenaker, kesehatan dan keselamatan Kerja yakni upaya
perlindungan yang ditujukan agar pekerja dan orang lainnya yangberada di
ditempat kerja/perusahaan atau di suatu instansi selalu dalam keadaan selamat
dan sehat, selain itu juga agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman
dan efisien.
2. OHSAS(180001:2007)
Menurut OHSAS, Kesehatan dan Keselamatan Kerja yakni ialah kondisi dan faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja serta orang-orang yang berada di tempat kerja tersebut.
Menurut OHSAS, Kesehatan dan Keselamatan Kerja yakni ialah kondisi dan faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja serta orang-orang yang berada di tempat kerja tersebut.
3. Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 87
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja
yakni setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Tujuan Keselamatan Kesehatan Kerja
Seperti yang telah tercantum di undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja, bahwa tujuandari adanya keselamatan dan kesehatan kerja yang
berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja serta lingkungan
tempat kerja yakni guna mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat
kerja, dan juga memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi
sehingga bisa meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Aspek, Faktor Dan Prinsip Keselamatan Kesehatan Kerja
1.
Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja yaitu adalah tempat dimana seseorang atau karyawan dalam
beraktifitas bekerja. Adapun lingkungan kerja ini menyangkut kondisi kerja,
seperti ventilasi, suhu,
penerangan dan situasi kerja.
2.
Alat Kerja &
Bahan
Alat kerja & bahan yakni suatu hal yang pokok diperlukan oleh suatu
perusahaan untuk memproduksi barang. Dalam hal memproduksi barang, peralatan
kerja sangatlah vital yang harus digunakan oleh para pekerja dalam melakukan
kegiatan proses produksi.
3.
Cara Melakukan
Pekerjaan
Adapun beberapa cara yang biasanya dilakukan oleh karyawan dalam melakukan
semua kegiatan pekerjaan, seperti menggunakan peralatan yang telah tersedia dan
pelindung diri dan mematuhi peraturan-peraturan penggunaan peralatan tersebut
dan memahami cara mengoperasionalkan mesin.
No comments:
Post a Comment