Info

Tuesday, October 8, 2019

Kesehatan dan Keselamatan Kerja di PT. Lentera Bumi Nusantara


Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di PT. Lentera Bumi Nusantara
Kesehatan & keselamatan kerja yakni merupakan suatu bidang yang berhubungan dengan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan di site lentera bumi nusantara. Dalam mengerjakan pekerjaan permesinan, keselamatan kerja harus diutamakan. Memperhatikan keselamatan kerja bukan hanya tugas yang melakukan pekerjaan saja, tapi tugas rekan-rekannya juga. Itu baru namanya lelaki sejati. Memperhatikan hal sekecil apapun yang akan mempengaruhi pekerjaan, keselamatan diri, dan keselamatan orang lain. Pada artikel ini menjelaskan tentang materi Kesehatan dan keselamatan Kerja (K3) mulai dari Pengertian, Tujuan, Aspek, Faktor Dan Prinsip. Maka simaklah ulasannya di bawah ini.

Pengertian Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Kesehatan & keselamatan kerja yakni merupakan suatu bidang yang berhubungan dengan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia yang bekerja di pabrik, atau lokasi proyek. Adapun Kesehatan serta keselamatan kerja sangat penting terhadap moral, legalitas dan finansial.
Jika di atas tadi adalah pengertian Kesehatan dan keselamatan kerja secara umum, Nah, di bawah ini pengertian kerja menurut ahli, diantaranya ;
1.   Kepmenaker Nomor 463/MEN/1993
Menurut Kepmenaker, kesehatan dan keselamatan Kerja  yakni upaya perlindungan yang ditujukan agar pekerja dan orang lainnya yangberada di ditempat kerja/perusahaan atau di suatu instansi selalu dalam keadaan selamat dan sehat, selain itu juga agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
2.   OHSAS(180001:2007)
Menurut OHSAS, Kesehatan dan Keselamatan Kerja yakni ialah kondisi dan faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja serta orang-orang yang berada di tempat kerja tersebut.
3.   Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 87
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja yakni setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Tujuan Keselamatan Kesehatan Kerja
Seperti yang telah tercantum di undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, bahwa tujuandari adanya keselamatan dan kesehatan kerja yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja serta lingkungan tempat kerja yakni guna mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja,  dan juga memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga bisa meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

Aspek, Faktor Dan Prinsip Keselamatan Kesehatan Kerja
1.    Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja yaitu adalah tempat dimana seseorang atau karyawan dalam beraktifitas bekerja. Adapun lingkungan kerja ini menyangkut kondisi kerja, seperti ventilasi, suhu, penerangan dan situasi kerja.
2.    Alat Kerja & Bahan
Alat kerja & bahan yakni suatu hal yang pokok diperlukan oleh suatu perusahaan untuk memproduksi barang. Dalam hal memproduksi barang, peralatan kerja sangatlah vital yang harus digunakan oleh para pekerja dalam melakukan kegiatan proses produksi.
3.    Cara Melakukan Pekerjaan
Adapun beberapa cara yang biasanya dilakukan oleh karyawan dalam melakukan semua kegiatan pekerjaan, seperti menggunakan peralatan yang telah tersedia dan pelindung diri dan mematuhi peraturan-peraturan penggunaan peralatan tersebut dan memahami cara mengoperasionalkan mesin.


No comments:

Post a Comment

Blogroll